Prudential Parah Banget, Anaknya Mati, Ibunya Di Jebloskan Penjara

Lely Lestari (56) warga Jl.Imam Bonjol  no.10. RT 01 RW 01, Kelurahan Kauman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo harus mengalami  nasibnya  yang dalam pepatah “ sudah jatuh tertimpa tangga”. Bagaimana tidak  karena anak perempuannya mengalami sakit dengan berakhir kematian dan ujungnya Lely harus berurusan dengan hokum dan dijebloskan ke Tahanan karena oleh pihak  PT. Prudential Life Asurance (PT.PLA) telah di tuduh melakukan pemalsuan dokumen terkait anaknya yang  bernama Nica Wijaya yang masuk sebagai nasabah  PT.PLA tersebut pada tahun 2006 lalu dan sekarang meninggal dunia karena menderita sakit.


Kejadian menyakitkan keluarga Lely Lestari tersebut berawal ketika Rabu petang (26/3/2014) lalu, Lely dijemput paksa oleh dua petugas dari Polda Jatim dari rumahnya dan di dibawa ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Karena tersangka tersebut merupakan pelimpahan kasusnya dari Kejaksaan tinggi Surabaya dan datang di Kajekasaan Negeri sudah petang akirnya Lely di titipkan ke LP Ponorogo hari itu juga. Lely ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Surabaya dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo karena kasusnya berada di Ponorogo. Lely Lestari telah di tuduh memalsukan dokumen dengan diancam pidana sesuai pasal  266 dan atau pasal  381 KUHP dengan ancama kurungan diatas 5 tahun.

Seperti yang dikatakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ponorogo, Budianto SH bahwa terkait kasus perempuan keturunan tionghoa ini meruapkan pelimpahan dari Kejaksaan tinggi Surabaya sesuai dengan tuduhannya kepada terpidana yang telah melakukan pemalsuan dokumen.  “ Kita tidak melakukan penyelidikan dan tidak pula membuat berkas, karena kasus ini ditangani Kejati Jatim, kita hanya menerima limpahan saja karena TKP nya di Ponorogo, dan Pada Rabu petang sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka Lely Lestari di kirim ke sini dikawal oleh dua anggota polisi Polda Jatim dasn sore itu juga dia kita titipkan di LP Ponorogo” terangnya.

Kasi pidum kejaksaan Negeri Ponorogo juga mengakau kalau persoalan peyidikan dan pembuatan berkas setebal alqoran 30 juz tersebut semuanya sudah dari sana. “untuk prosesnya kita tunggu saja keterangan tersangka dan saksi nanti kalau sudah dalam persidangan di PN Ponorogo, dan kemungkinan pertimbangan kejati Surabaya itu karena terpidana telah melanggar pasal 266 KUHP itu ancamannya 7 tahun dan pasal 381 ancamannya 1 tahun 4 bulan jadi sudah bisa dilakukan penahanan , akan tetapi kalau tuduhanya hanya melanggar pasal 381 tidak bisa ditahan akan tetapi karena ada pasal 266 itulah bisa ditahan” imbuh Budianto.

Sementara itu, Wasiati (60) kakak dari tersangka Lely Lestari menceritakan kepada media, pihaknya bingung dengan hukum yang tidak ada azas keadilan ini. Menurutnya Lely Lestari  merupakan nasabah dari perusahaan Asuransi yaitu PT. PLA yang masuk bukan karena inisitif pribadi tapi karena bujuk rayu dari Teguh Widodo, agen Prudential yang menawari hingga 7 kali lebih datang kerumahnya.

Karena gak enak hati sudah berkali-kali datang dengan segala bujuk rayu maka akhirnya Wasiati memasukan adiknya tersebut. Dan karena pertimbanagn sudah tua adiknya akirnya melimpahkan agar yang di masukan dalam anggota nasabah dan nama preminya atas nama Nica Wijaya yang meruapakan ank dari Lely Lestari yang saat itu masih sekolah dan amsih berumur 16 tahun. “ saya memasukkan anak dari adik saya yang bernama Nica Wijaya (16) (alm), menjadi nasabah asuransi Prudential pada Maret 2006 lalu, itupun karena terpaksa , karena saya merasa tidak enak dengan Agen Prudential yang berkali-kali kerumah dan memaksa kami untuk menjadi nasabah yang preminya 60 juta setahun dan Nica Wijaya itu pun juga saya yang membayar preminya” kata Wasiati

Yang membuat Wasiati kaget dan merasa di permmainkan oleh pihak Prudential tersebut karena setaip hendak menaaajadi nasabah PT.PLA harus dilakukan chek kesehatan terlebih dahulu dan itupun dilakukan oleh dua orang dokter spesialis tunjukan dari PT.PLA sendiri.“Untuk bisa masuk nasabah tersebut yang melakukan Check kesehatan adalah dokternya prudential, terus laboratoriumnya juga milik prudential,  juga didampingi agen prodential, kok sekarang kita dituduh melakukan pemalsuan,”jelasnya.

Menurut Wasiati, keponakannya yang bernama Nica Wijaya (16) almarhum tersebut, ketika masuk nasabah prudential dalam keadaan sehat, setelah premi untuk satu tahun dibayar ke Prudential sebesar Rp 60 juta. Dan saat liburan sekolahnya Nica Wijaya itu Lely Lestari bersama keluarganya liburan ke Jakarta sambil menunggu rehab rumahnya selesai dilakukan. Namun, ketika di Jakarta Nica Wijaya ini mengeluh sakit kepala dan ternyata bukan sakit biasa hingga sampai sekian lama dan berobat dengan biaya besar tidak tertolong lagi nyawanya.
“Adik saya ini sudah kehilangan anaknya karena meninggal dituduh macam-macam. Bukanya dapat klaim asuransi malah dipenjara. Dimana keadilan kita, apalagi saat itu chek kesehatan dilakukan di tahun 2006 dokter dari pihak PT.PLA hasilnya juga pihak nasabah tidak dikasih tahu, tahu-tahu setelah Nica Wijaya meninggal katanya pada tahun 2005 Nica Wijaya telah di babptis mempunyai penyakit kanker otak dan sering pingsan, inilah yang aneh, sepertinya mengada-ada”ucap Wasiati penuh amarah.

Wasiati sangat berharap kepada penegak hokum mempunyai hati nurani, untuk menegakan hukum seadil-adilnya dan membebaskan adiknya karena tidak bersalah. Menurutnya adiknya, hanyalah korban modus penipuan yang berkedok asuransi yang tidak mau membayar klaimnya.”Saya hanya ingin penegak hokum nanti dalam persidangan adik saya terbuka hatu nuraninya, saya hanya merindukan orang yang punya hati nurani dalam membela kebenaran dan keadilan,” pungkasnya. MAL

Prudential Parah Banget, Anaknya Mati, Ibunya Di Jebloskan Penjara Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

2 komentar:

  1. kalo memang terbukti bersalah, terpaksa masuk penjara, kalo memang terbukti tidak bersalah, ya ganti ruginya pasti parah tuh ... tinggal liat hasil sidangnya aja .... ga usah pusing2 ribut2 ga jelas ... tp memang disayangkan kalo polisinya langsung tangkap orang, dan musti punya bukti kuat banget kalo berani nangkep gitu ... cm kasian juga ibu2 itu kalo sampe terbukti bersalah :(

    ReplyDelete
  2. kalau saran saya sebagai masyarakat indonesia untuk pilihan cerdas dan bijak alangkah bagusnya jika kita menabung di bank atau di deposikan saja uang atau pendapatan yang kita punya daripada mengikuti program-program asuransi yang janji manis, dengan menggunakan bahasa-bahasa KLAUSAL yang ada di dalam buku POLIS. sudah jelas di bank di jamin, aman, kapanpun, dimanapun bisa di ambil dan prosedurnya tidak menyesatkan.

    ReplyDelete